• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    928 Warga Binaan Lapas Banyuasin Dapat Remisi, 18 Orang Bebas

    20 Agustus 2024, Agustus 20, 2024 WIB Last Updated 2024-08-20T10:23:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     








    POSMETRO. ID | BANYUASIN

     – Sebanyak 928 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin menerima remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Sabtu (17/8). Dari jumlah tersebut, 18 WBP mendapatkan remisi bebas, yang terdiri dari 17 WBP dari Lapas Kelas IIA Banyuasin dan 1 WBP dari Lapas Narkoba.

    Pemberian remisi tersebut dilakukan dalam sebuah upacara yang dihadiri oleh Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK, Pj Bupati Banyuasin Muhammad Farid S.STP MSi, Sekda Banyuasin Ir Erwin Ibrahim ST MM MBA IPU Asean Eng, serta sejumlah pejabat daerah lainnya. Acara berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Banyuasin.

    Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK, melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo, menyatakan bahwa remisi yang diberikan telah sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. "Remisi yang diberikan ini sudah sesuai dengan syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang. WBP yang mendapatkan remisi pengurangan hukuman sebanyak 928 orang, dengan 18 di antaranya menerima remisi bebas," jelas Sutedjo saat dikonfirmasi, Senin (19/8).

    Menurut AKP Sutedjo, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh pelaksana pemasyarakatan. "Pemberian remisi kepada WBP ini merupakan bentuk dari apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkomitmen mengikuti program-program yang diselenggarakan oleh pelaksana pembinaan pemasyarakatan dengan baik dan terukur," tambahnya.

    Remisi yang diberikan kepada WBP Lapas Kelas IIA Banyuasin dan Lapas Narkoba tersebut diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

    EDITOR : ARIE 

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS