• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Dinas PPKB Palopo Diduga Selewengkan Dana Honorarium

    31 Agustus 2024, Agustus 31, 2024 WIB Last Updated 2024-08-31T03:23:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID | PALOPO - Hasil pemeriksaan keuangan sektor publik terkait belanja jasa honorarium penyuluhan dan pendampingan di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Palopo Tahun Anggaran 2023 mengungkapkan adanya sejumlah kesalahan dalam realisasi anggaran. LSM Gempar Muda Indonesia (GMUI) menemukan tiga jenis honorarium yang diberikan, namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan temuan di lapangan.


    Adapun ketiga jenis honorarium tersebut adalah:


    1. Insentif Tim Pendamping Keluarga dengan 429 kader, senilai Rp 429.000.000.

    2. Insentif Petugas PPKB dan Sub-PPKB dengan 500 kader, senilai Rp 1.350.000.000.

    3. Insentif Kader Petugas Dasa Wisma dengan 736 kader, senilai Rp 1.108.500.000.


    Total realisasi belanja mencapai Rp 2.887.500.000, namun terdapat kesalahan dalam penyaluran dana yang mencapai Rp 1.452.350.000. Kesalahan ini meliputi pembayaran insentif yang tidak sesuai standar harga dan insentif yang tidak disalurkan secara benar.


    Penunjukan tim pendamping keluarga ini dilakukan berdasarkan Keputusan Wali Kota Palopo Nomor: 100.3.3.3/239/B.Hukum tertanggal 16 April 2023. Namun, hasil investigasi GMUI menunjukkan bahwa pembentukan tim tersebut tidak didukung dengan dokumen mekanisme pemilihan yang sah. Diduga, ada keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Palopo dalam penyusunan Peraturan Wali Kota Palopo No. 28 Tahun 2023 tentang Anggaran Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, meski sebelumnya telah ada Perwal No. 36 Tahun 2021.


    Selain itu, dalam realisasi anggaran insentif Kader Petugas Dasa Wisma juga terdapat permasalahan. Insentif tersebut seharusnya disalurkan sebesar Rp.1.108.500.000 untuk 736 orang pada 48 Kelurahan, namun tidak disalurkan secara benar sebesar Rp.556.500.000 karena adanya ketidaksesuaian dalam standar anggaran yang digunakan untuk pembayaran insentif Kader Petugas Dasa Wisma.


    Ahmad Gempar, aktivis dari LSM GMUI, menegaskan, "Kami akan melaporkan dugaan penyelewengan dana insentif atau honorarium Kader Dasa Wisma yang belum sepenuhnya dibayarkan kepada penegak hukum."


    Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan bahwa meskipun anggaran insentif telah dicairkan seluruhnya, masih ada sisa tiga bulan yang belum dibayarkan kepada kader. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa anggaran tersebut diselewengkan. LSM GMUI berencana membawa kasus ini ke ranah hukum dalam waktu dekat.


    Saat dikonfirmasi oleh media, pihak Dinas PPKB Kota Palopo beberapa kali tidak dapat ditemui, dengan alasan bahwa Bendahara dan Kepala Dinas tidak berada di kantor.


    Penyelenggara negara harus transparan dan akuntabel dalam penggunaan anggaran, agar setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Diharapkan aparat hukum dapat segera menindaklanjuti masalah ini demi kemaslahatan bersama

    *Fad

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS