POSMETRO. ID| BANYUASIN
Pada hari Selasa, 27 Agustus 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemungutan biaya pengambilan uji sampel laboratorium yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada UPTD Laboratorium tersebut, untuk periode 2015 hingga 2021.
Dalam penggeledahan ini, tim penyidik mencari dan mengumpulkan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang dianggap relevan.
"Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan, termasuk ruang Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, serta beberapa ruangan penting lainnya di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin dan UPTD Laboratorium," ujar seorang sumber di Kejari Banyuasin yang tidak ingin disebutkan namanya.
Penggeledahan ini diharapkan dapat membantu mengungkap lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang sedang diselidiki oleh Kejari Banyuasin.
EDITOR: ARIE