POSMETRO. ID | BANYUASIN
– Kejaksaan Negeri Banyuasin menggelar Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terkait kasus penganiayaan yang melibatkan Rian Gusti Pratama dan Ninis Sulastri, keduanya merupakan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Muara Abab, Kec. Rantau Bayur, Kab. Banyuasin. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan bahwa kedua tersangka, yang juga menjadi korban dalam kasus terpisah, telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020,Senin 12 Agustus 2024
Ekspose yang dilakukan secara daring melalui Zoom ini dihadiri oleh Jaksa Agung Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, bersama jajaran pejabat lainnya, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Raymund H. Sihotang. Setelah mendengar pemaparan dari Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Jaksa Agung menyetujui penghentian penuntutan dan mengapresiasi langkah restorative justice yang telah diambil.
"Dengan adanya restorative justice ini, Kejaksaan telah berhasil mengharmonisasikan sesama anggota PPS Desa Muara Abab," ujar Asep Nana Mulyana.
Sebelum keputusan ini diambil, proses tahap II terhadap kedua tersangka telah dilaksanakan pada akhir Juli dan awal Agustus 2024, diikuti oleh proses perdamaian di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Proses tersebut dihadiri oleh para pihak yang berperkara dan para pejabat terkait, yang memastikan bahwa perdamaian telah tercapai.
Kejaksaan Negeri Banyuasin hingga Agustus 2024 telah berhasil menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap empat kasus tindak pidana umum. Ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan, sebagaimana amanat dari Jaksa Agung Republik Indonesia.
Editor : Arie