POSMETRO. ID | BANYUASIN
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin melakukan pengawasan terhadap pemberkasan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin untuk Pilkada 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 9 September 2024. Pengawasan ini dilaksanakan bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin, dengan tujuan memastikan bahwa seluruh bakal calon bebas dari status pailit.
April Yadi, anggota Bawaslu Banyuasin yang terlibat dalam pengawasan tersebut, menjelaskan pentingnya verifikasi ini. "Pengawasan verifikasi administrasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh Bakal Calon Kepala Daerah secara hukum bebas dari kepailitan sehingga berhak berkontestasi di Pilkada serentak 2024," ujar April Yadi, yang juga merupakan aktivis HMI.
Menurut keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pihak mereka telah mengeluarkan surat keterangan bebas pailit untuk bakal pasangan calon yang diverifikasi. "Alhamdulillah, hasil verifikasi dokumen yang disampaikan oleh seluruh bakal calon kepala daerah sudah sesuai. Tinggal menunggu KPU Banyuasin menetapkan mereka sebagai pasangan calon yang akan berkompetisi pada Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Banyuasin," tambah April Yadi.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga suasana damai selama proses Pilkada. "Saya mengajak semua elemen masyarakat Banyuasin untuk menciptakan dan menyukseskan Pilkada serentak tahun 2024 dengan damai, aman, dan zero konflik," tutupnya.
Editor (Arie)