• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Jajaran Bawaslu Lahat Dilaporkan ke DKPP

    02 September 2024, September 02, 2024 WIB Last Updated 2024-09-02T15:40:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    POSMETRO.ID | LAHAT – Masyarakat Peduli Pilkada Lahat melaporkan sebanyak 92 jajaran adhoc Bawaslu Kabupaten Lahat atas dugaan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan Pilkada 2024 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan ini menyusul laporan serupa terhadap 378 anggota adhoc KPU Kabupaten Lahat yang sebelumnya sudah dilayangkan. Pelaporan ini menambah panjang daftar permasalahan yang mencuat terkait netralitas penyelenggara Pilkada di Lahat.



    RP, salah seorang warga yang melaporkan kasus ini, mengungkapkan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 16 anggota Panwascam, 41 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), dan 35 pegawai kesekretariatan. Mereka diduga tidak mampu menjaga netralitas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas yang diamanahkan undang-undang.


    Netralitas yang Dipertanyakan

    RP menyoroti pelanggaran kode etik yang terjadi dalam penetapan jalur perseorangan oleh KPU Kabupaten Lahat pada 19 Agustus 2024. Ia menyebutkan, hasil penetapan menunjukkan adanya indikasi keberpihakan yang jelas melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku. 


    “Seharusnya, baik jajaran Bawaslu maupun KPU, sebagai penyelenggara Pilkada, tidak boleh menunjukkan dukungan atau keberpihakan kepada salah satu pasangan calon,” tegas RP.



    RP mengungkapkan kekecewaannya atas situasi ini. “Pilkada serentak adalah pesta demokrasi yang dinanti-nantikan oleh masyarakat, khususnya di Kabupaten Lahat. Kami menginginkan pemimpin yang bisa membawa daerah ini ke arah yang lebih baik. Namun, jika penyelenggara Pilkada sendiri tidak netral, hal ini tentu mencederai semangat demokrasi,” ujarnya.


    Bukti-Bukti Kuat


    RP membawa sejumlah bukti yang dianggap cukup kuat untuk menunjukkan adanya indikasi pelanggaran kode etik oleh jajaran adhoc Bawaslu. Bukti-bukti ini dilampirkan dalam laporan yang telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Lahat. 



    "Kami akan terus mengawal jalannya Pilkada ini hingga terlaksana dengan jujur dan adil. Kami juga menghimbau agar Bawaslu dan KPU segera mengambil tindakan tegas terhadap bawahannya yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik," tambah RP.


    Tuntutan Penegakan Integritas

    RP menegaskan bahwa laporan ini dibuat atas nama warga masyarakat Kabupaten Lahat yang peduli terhadap penyelenggaraan Pilkada yang berkualitas, profesional, dan berintegritas. “Kami melaporkan jajaran adhoc Bawaslu Kabupaten Lahat karena diduga tidak profesional, tidak berintegritas, dan berpihak kepada salah satu bakal calon bupati,” jelasnya.



    Laporan ini diterima oleh staf Bawaslu yang bertugas di bagian pengaduan dan pelaporan, yakni Elvin. "Alhamdulillah, laporan sudah diterima dan kami berharap segera ada tindak lanjut yang jelas," ungkap RP.



    Ia menutup pernyataannya dengan menyoroti betapa mirisnya situasi ini, di mana Panwascam dan PKD yang seharusnya menjalankan tugasnya dengan profesional dan berintegritas justru melakukan tindakan yang mencoreng marwah penyelenggara Pilkada di Kabupaten Lahat.

    *Dhon
    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS