• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    RSUD I Lagaligo Dilaporkan Atas Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Tahun 2022-2023

    25 September 2024, September 25, 2024 WIB Last Updated 2024-09-25T10:42:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Berikut adalah hasil editan berita Anda yang diubah menjadi format liputan khusus:



    ---


    POSMETRO.ID | LUWU TIMUR – RSUD I Lagaligo, salah satu rumah sakit besar di Luwu Timur, tengah menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke pihak Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Luwu Timur atas dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2022-2023. Laporan ini dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempar Muda Indonesia (GMUI), yang dipimpin oleh Koordinator Investigasi, Ahmad, pada Selasa (24/09/2024).


    Kasus ini tidak hanya menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Luwu Timur, tetapi juga menarik perhatian berbagai pihak terkait, terutama setelah adanya temuan yang disebut-sebut mengindikasikan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran serta manajemen keuangan RSUD I Lagaligo.


    Temuan Investigasi LSM Gempar Muda Indonesia


    Menurut Ahmad, investigasi yang dilakukan oleh pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran RSUD I Lagaligo. Pada tanggal 18 September 2024, tim LSM Gempar melakukan investigasi di lapangan yang memperkuat dugaan penyimpangan. Salah satu bukti yang diungkap adalah laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyebutkan adanya temuan yang tidak sesuai dengan aturan, khususnya dalam pengelolaan aset dan manajemen keuangan rumah sakit tersebut.


    “Pengelolaan anggaran yang tidak transparan ini jelas sangat merugikan masyarakat. Banyak kejanggalan yang kami temukan di lapangan, dan ini bukan sekadar isu kecil. Pengelolaan keuangan dan aset RSUD I Lagaligo tidak wajar. Kami akan terus memantau kasus ini agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik, tanpa adanya praktik-praktik yang merugikan seperti ini,” ungkap Ahmad dalam wawancara eksklusif dengan POSMETRO.ID.


    Detail Dugaan Penyalahgunaan Anggaran


    LSM Gempar memaparkan berbagai temuan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di RSUD I Lagaligo selama tahun anggaran 2022-2023. Beberapa dugaan yang disorot antara lain:


    1. Pengelolaan Pendapatan Jasa Layanan Umum yang tidak sesuai ketentuan, mengindikasikan adanya manipulasi atau ketidakwajaran dalam pengelolaan dana.



    2. Belanja Insentif dan Tambahan Insentif Dokter Spesialis yang dilaporkan tidak sejalan dengan peraturan yang berlaku.



    3. Pembayaran Jasa Lembur On Call untuk tenaga kesehatan dan penunjang, yang juga dilaporkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



    4. Kelebihan Pembayaran atas Belanja Jasa Kebersihan, dengan nilai mencapai Rp134.403.160.



    5. Penatausahaan Aset Tetap Alat Kesehatan yang dinilai belum memadai, menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset rumah sakit.



    6. Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan kepada Pasien Umum yang diduga tidak sesuai ketentuan, sehingga menambah beban kepada masyarakat.



    7. Penetapan Tarif Layanan yang belum didukung dengan kertas kerja analisis unit cost, menyebabkan ketidakjelasan tarif yang dikenakan kepada pasien.




    Dampak dan Harapan Masyarakat Luwu Timur


    Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di RSUD I Lagaligo ini sangat meresahkan masyarakat, terutama para pengguna layanan kesehatan. Pelayanan medis yang seharusnya menjadi hak dasar masyarakat, justru terhambat oleh praktik-praktik yang tidak transparan. Hal ini berdampak langsung pada kualitas pelayanan serta biaya yang dikenakan kepada pasien.


    “Kasus ini perlu segera diusut tuntas agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan. Kami ingin memastikan bahwa pelayanan medis di Luwu Timur bisa berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah, bukan berdasarkan aturan yang dibuat oleh oknum tertentu di rumah sakit ini,” tegas Ahmad.


    Harapan akan Penegakan Hukum


    Laporan yang diajukan oleh LSM Gempar Muda Indonesia telah diterima oleh penyidik Tipidkor Polres Luwu Timur. Ahmad berharap penyidik dapat menjalankan tugas mereka dengan profesional dan tanpa intervensi. Masyarakat berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi institusi lain agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran dan aset.


    “Kami percaya pihak penyidik Tipidkor akan menjalankan tugasnya dengan baik. Kami sangat berharap kasus ini segera ditangani hingga tuntas, dan mereka yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan anggaran harus diproses secara hukum,” pungkas Ahmad.


    Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara sangatlah penting, terutama ketika menyangkut pelayanan publik. Masyarakat Luwu Timur, terutama mereka yang menggantungkan harapan pada RSUD I Lagaligo, berharap agar masalah ini segera diselesaikan dan pelayanan kesehatan bisa kembali berjalan dengan normal dan sesuai standar yang berlaku.


    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS