• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Sengketa Relokasi Kuburan di PT Masmindo, Polda Sulsel Mediasi Ahli Waris

    07 September 2024, September 07, 2024 WIB Last Updated 2024-09-07T02:04:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID | LUWU – Personil Dit Intelkam Polda Sulsel, dipimpin oleh Kanit 5 Subdit Ekonomi AKP Asep Widianto, S.Sos., MH, melakukan pengecekan terkait relokasi kuburan di lokasi PT Masmindo Dwi Area (MDA). Relokasi tersebut dipersoalkan oleh dua pihak ahli waris, yaitu rumpun adat Kande Api yang diwakili oleh Edy Lembangan, dan ahli waris lainnya yang diwakili oleh Ibu Rispa, Kamis (5/9/2024).


    Dari enam kuburan yang ada di lokasi, tiga di antaranya telah dibongkar dan dipindahkan. Namun, dua kuburan masih dipersoalkan oleh Edy Lembangan karena dianggap tidak sesuai dengan persetujuan ahli waris yang sah. Edy Lembangan mengklaim bahwa keenam kuburan tersebut merupakan milik nenek moyang rumpun adat Kande Api, dengan nama-nama almarhum yang disebutkan antara lain Pong Batattana, Ne Mbawang, Indo Mbawang, Ne Ratina, Indo Ratina, dan Randan.


    Setelah dilakukan koordinasi dengan Edy Lembangan dan tim gabungan dari Sat Intelkam Polres Luwu, Dinas Perkim Kabupaten Luwu, serta para pemangku adat Parengnge Kande Api, ditemukan bahwa tiga kuburan telah dipindahkan oleh pihak perusahaan dan ahli waris lainnya, sementara tiga lainnya masih dalam proses pembahasan.


    Menurut Arisandi dari Dinas Perkim Luwu, proses relokasi kuburan di lokasi PT Masmindo sudah dilakukan sesuai prosedur. Verifikasi data dilakukan oleh Dinas Perkim berdasarkan informasi yang diterima dari perusahaan, dan telah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait, termasuk tokoh adat Maddika Ulu Salu serta para ahli waris. Kuburan yang dipersoalkan oleh Edy Lembangan telah dipindahkan oleh Oktovianus, Rifka, dan Ibu Rispa.


    Pihak PT Masmindo Dwi Area menunjukkan data bahwa tiga kuburan yang telah dipindahkan adalah milik almarhum Pong Batattana/Tawala, Lai, yang dipindahkan oleh Oktovianus dan Rifka, serta kuburan Pong Pijat yang dipindahkan oleh Ibu Rispa.


    Perusahaan menyambut baik kehadiran tim dari Polda Sulsel, yang diharapkan dapat memfasilitasi dialog antara ahli waris dan pihak perusahaan guna menemukan solusi terkait relokasi kuburan yang masih dipersoalkan.


    Edy Lembangan, selaku pemangku adat Parengnge Kande Api dan ahli waris, mengapresiasi langkah cepat dari Polda Sulsel yang merespons pengaduannya dengan langsung turun ke lapangan untuk memeriksa situasi di lokasi relokasi.


    AKP Asep Widianto menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kasat Intelkam Polres Luwu telah mendorong Dinas Perkim dan PT Masmindo untuk mengundang kedua pihak ahli waris, yakni Ibu Rispa dan Edy Lembangan, guna membahas kembali persoalan pembongkaran dan pemindahan kuburan yang dianggap tidak sesuai dengan persetujuan ahli waris.


    "Kami berharap persoalan relokasi ini bisa segera diselesaikan, agar investasi dan pembangunan di Kabupaten Luwu dapat berjalan dengan aman dan lancar," ujar AKP Asep.


    Rencana aksi unjuk rasa besar-besaran oleh warga rumpun adat Kande Api yang direncanakan pada 5 September 2024 sementara ditunda, menunggu hasil pertemuan antara ahli waris, perusahaan, dan Dinas Perkim Luwu untuk mencari solusi dan kesepakatan bersama.



    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS