• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Sidang Kasus Korupsi Dana Korpri Banyuasin Kembali Digelar, Terdakwa Ungkap Pinjaman Dinas Kominfo

    05 September 2024, September 05, 2024 WIB Last Updated 2024-09-05T13:33:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     







    POSMETRO. ID |PALEMBANG

    PALEMBANG - Sidang kasus dugaan korupsi terkait Pengelolaan Dana Korpri Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2022-2023, yang menyeret Sekretaris Korpri Bambang Gusriandi dan Bendahara Korpri Mirdayani, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis (5/9/2024). Kasus ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 342 juta.

    Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Masriati SH MH berfokus pada mendengarkan keterangan kedua terdakwa. Dalam kesaksiannya, Bambang mengakui bahwa dirinya tidak pernah meminjam uang yang diperintahkan oleh Ketua Korpri. "Untuk keuangan bukan tupoksi saya, itu langsung berurusan Ketua Korpri dan Bendahara. Sebagai sekretaris, saya hanya membuat laporan, namun untuk Juni sampai September saya tidak membuat laporan lagi," jelas Bambang.

    Lebih lanjut, Bambang juga mengungkapkan bahwa Dinas Kominfo Kabupaten Banyuasin sempat meminjam uang sebanyak dua kali kepada Korpri Banyuasin. "Pada bulan Desember 2022 sebesar Rp 25 juta dan pada Januari 2023 sebesar Rp 20 juta. Semuanya sudah dikembalikan melalui Bendahara Kominfo, Saudara Gean," terang Bambang.

    Sementara itu, Mirdayani dalam keterangannya mengungkap adanya permintaan uang untuk perjalanan dinas ke Jakarta, khususnya terkait pembelian tiket pesawat Garuda untuk Kepala Dinas Kominfo, Salni Fajar. Ia juga menyebutkan adanya pinjaman sebesar Rp 10 juta yang digunakan untuk pengobatan istri Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Banyuasin, M. Yusuf.

    "Benar yang mulia, tiket pesawat Garuda tersebut diperuntukkan Kadis Kominfo Banyuasin, Salni Fajar," kata Mirdayani dalam persidangan.

    Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan kedua terdakwa.

    Editor: Arie 



    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS