• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Sidang Praperadilan Penangkapan Asril Yadi Fauzan Ditunda Hingga Pekan Depan

    09 September 2024, September 09, 2024 WIB Last Updated 2024-09-09T09:38:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     






    POSMETRO. ID | BANYUASIN

    Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Senin (09/09/2024), menggelar sidang perdana praperadilan atas perkara Nomor 3/Pid Pra/2024/PN PKB yang diajukan oleh Asril Yadi Fauzan. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ayu Cahyani Sirait, SH MH ini mempertemukan Asril Yadi Fauzan sebagai pemohon dan Kapolsek Talang Kelapa CQ Kanit Reskrim Polsek Talang Kelapa sebagai termohon.

    Sidang praperadilan ini diajukan terkait penangkapan dan penahanan Asril Yadi Fauzan oleh Polsek Talang Kelapa, yang dituduh terlibat dalam kasus penganiayaan berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Namun, sidang harus ditunda hingga Selasa (17/09/2024) karena termohon belum menyerahkan surat kuasa dan surat tugas sebagai legal standing.

    "Penangkapan yang dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2024 dianggap melanggar aturan yang ada, termasuk Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang sistem manajemen penyidikan tindak pidana," ujar kuasa hukum Asril, Rijen Kadin Hasibuan SH, saat menjelaskan alasan diajukannya praperadilan.

    Rijen menambahkan bahwa pihaknya juga mempersoalkan prosedur penangkapan yang dinilai cacat hukum. “Tidak ada pemanggilan resmi sebagai saksi sebelum penangkapan, yang merupakan bentuk kesewenang-wenangan aparat kepolisian. Ini jelas melanggar hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan KUHAP,” ungkap Rijen.

    Selain menuntut agar penangkapan dan penahanan tersebut dinyatakan tidak sah, Asril Yadi Fauzan juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 350 juta atas kerugian materiil dan immateriil yang dialaminya. Dia mengklaim bahwa laporan polisi yang dibuat terhadap dirinya pada 19 Mei 2023 merupakan balasan atas laporan pengeroyokan yang dia buat sebelumnya pada 15 Mei 2023.

    Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Sari Aprilya Rahmadani S SH SIk, belum memberikan tanggapan terkait kasus ini meski sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp.

    Kasus ini menarik perhatian publik, karena dianggap sebagai ujian penting dalam memastikan proses penegakan hukum yang adil dan sesuai prosedur di Indonesia. (Smsi banyuasin) 


    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS