POSMETRO.ID | LUWU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Progress melaporkan dugaan penyelewengan anggaran Biaya Penunjang Operasional (BPO) ke Kejaksaan Negeri Luwu pada Senin (28/10/2024). Pengaduan ini diajukan berdasarkan hasil investigasi yang menunjukkan adanya ketidakwajaran pada pencairan BPO oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu pada tahun anggaran 2023. Dana yang diduga diselewengkan mencapai 130 juta rupiah.
Ahmad, Koordinator Investigasi LSM Progress, menjelaskan, "Kami menemukan adanya ketidakwajaran dalam pencairan BPO Wakil Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Luwu tahun 2023. Kami menduga kuat ada penyelewengan anggaran, di mana seharusnya sisa dana BPO ini masuk ke kas daerah," ungkapnya.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu menjelaskan bahwa sejak tahun 2019 hingga 2023, anggaran BPO Bupati Luwu dan Wakil Bupati Luwu ditetapkan sebesar Rp275.000.000,00 untuk Bupati Luwu dan Rp175.000.000,00 untuk Wakil Bupati Luwu per tahunnya. Namun, pada April 2023, Wakil Bupati Luwu (almarhum Syukur Bijak) meninggal dunia, sehingga anggaran BPO sebesar Rp130.000.000,00 (sisa dari Rp175.000.000,00) direalisasikan seluruhnya pada BPO Bupati.
Menurut keterangan pihak Sekretariat Daerah, hal ini terjadi karena Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA) belum mengusulkan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban BPO, termasuk porsi pembagian besaran biaya penunjang operasional antara Bupati dan Wakil Bupati.
LSM Progress menduga kuat bahwa kondisi ini mencerminkan adanya penyalahgunaan anggaran BPO. Dugaan ini semakin diperkuat dengan hasil audit internal yang menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu.
LSM Progress menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah, terutama dalam memastikan peruntukan dana publik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Reporter: Fadly