• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Kepala UPTD Laboratorium DLH Banyuasin Jadi Tersangka Kasus Korupsi

    23 Oktober 2024, Oktober 23, 2024 WIB Last Updated 2024-10-23T10:03:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     







    POSMETRO. ID |BANYUASIN

    -Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin telah menetapkan FS, Kepala UPTD Laboratorium pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 21 Oktober 2024, setelah kejaksaan menemukan dua alat bukti yang kuat. FS diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam penerbitan surat biaya perjalanan dinas palsu terkait uji sampel limbah perusahaan.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin, Giovani, SH., MH., menjelaskan bahwa modus operandi tersangka melibatkan pemaksaan kepada perusahaan untuk membayar biaya perjalanan dinas yang seharusnya tidak menjadi tanggungan perusahaan. "Modus operandi yang kami temukan adalah tersangka meminta perusahaan untuk mengganti biaya perjalanan dinas yang sebenarnya tidak dibebankan kepada perusahaan," ungkap Giovani. 







    Dalam penyidikan, FS dikenakan pasal 12E dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain menetapkan tersangka, Kejari Banyuasin juga telah menahan FS di Lapas Kelas 2A Banyuasin untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    "Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, karena kami masih meneliti sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana ini," tambah Giovani. Kejaksaan masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik pungutan liar tersebut.

    EDITOR : Arie 


    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS