POSMETRO.ID | LAHAT - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara resmi menerbitkan sertifikat pencataatan Indikasi Geografis (IG) terhadap Kopi Robusta
sertifikat itu diberikan kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Jurai Tue Kopi Robusta Lahat. Kegiatan dilakukan diballroom santika lahat, pada kamis (03/10/24).
Dalam laporan ketua pelaksana Vivi Anggraini S.STP.M.Si " Mengatakan"
“Indikasi Geografis ini merupakan pengakuan resmi terhadap keunikan dan kualitas kopi robusta Lahat serta sebagai instrumen perlindungan hukum yang menjamin bahwa kopi ini berasal dari daerah Lahat dengan karakteristik yang khas. dengan adanya pengukuhan ini maka kopi robusta lahat akan diakuhi secara nasional dan internasional smoga dengan langkah ini kopi robusta lahat menjadi produk unggul dan dapat bersaing.
Sedangkan Pj Bupati Lahat, Imam Pasli.S.STP.M.Si dalam sambutannya "Mengucapkan", Ini adalah pencapaian penting dalam rangka menssuport masyarakat Kabupaten Lahat, khusus petani kopi di Kabupaten Lahat.
Sertifikasi Indikasi Geografis merupakan pengakuan resmi yang diakui ditingkat nasional dan berpotensi tembus ditingkat internasional. Kopi robusta Kabupaten Lahat ini memiliki cita rasa yang khas dan unik yang tidak terlepas dari faktor lingkungan iklim dan juga cara budidaya yang dilakukan secara turun-temurun oleh para petani kabupaten lahat dengan adanya sertifikasi indikasi geografis ini menjadi bukti nyata bahwasannya kopi robusta Lahat itu memiliki citra rasa yang khas tersendiri dan kualitas kopi Lahat tidak kalah dengan daerah lain,” tutupnya.