• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    LSM Aspirasi Dorong Penegakan Hukum Kasus Dugaan Penganiaan yang Dilakukan Oknum Polisi

    02 Oktober 2024, Oktober 02, 2024 WIB Last Updated 2024-10-02T05:12:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID | PALOPO – LSM Aspirasi Palopo mendesak agar penegakan hukum berjalan transparan dan adil dalam kasus dugaan penganiayaan yang dialami Abdul Gani (36) oleh Bripka Nasri, oknum polisi yang bertugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Lamasi, Kabupaten Luwu. Ketua LSM Aspirasi, Nasrum Naba, SH, menerima pengaduan dari keluarga Abdul Gani terkait dugaan diskriminasi dan keberpihakan penyidik Polsek Walenrang dalam penanganan kasus tersebut. Pengaduan ini disampaikan di kantor LSM Aspirasi, Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, pada Selasa (1/10/2024).


    Abdul Gani melaporkan kasus pemukulan yang dialaminya pada Senin (23/9/2024), namun hingga kini tidak ada perkembangan yang jelas. Laporan ini dibuat segera setelah kejadian, tetapi penyidik dinilai belum menangani kasus ini secara profesional dan adil. Bripka Nasri, pelaku dugaan pemukulan, belum diproses secara hukum yang sama dengan Gani, meski keduanya terlibat dalam perkelahian.


    "Kami mendorong agar penegakan hukum berjalan transparan dan tidak berat sebelah. Penyidik harus objektif dalam menangani perkara ini, agar keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak," tegas Nasrum Naba, yang juga dikenal sebagai Daeng Naba.


    Sriyuni Kanna (44), istri Abdul Gani, mengungkapkan kekecewaannya terhadap perlakuan hukum yang diterima suaminya. "Suami saya yang menjadi korban malah ditahan, sementara pelaku yang merupakan oknum polisi tampaknya mendapat perlindungan khusus. Ini jelas tidak adil," ujarnya.


    Daeng Naba juga mengkritik pasal yang dikenakan terhadap Gani, yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang menurutnya tidak relevan karena Nasri hanya mengalami luka ringan. "Seharusnya, jika merujuk pada pasal tersebut, kriteria luka berat harus dipenuhi, tetapi dalam kasus ini, Nasri hanya mengalami luka ringan. Penyidik perlu lebih profesional dan transparan dalam menjalankan tugasnya," kata Daeng Naba.


    Ia juga menghubungi penyidik yang menangani kasus tersebut, Aipda Abu Bakar, SH, untuk meminta klarifikasi lebih lanjut terkait proses penahanan Gani. "Keadilan harus ditegakkan, jangan sampai ada diskriminasi hanya karena status salah satu pelaku adalah anggota kepolisian. Jika satu pihak ditahan, maka seharusnya kedua belah pihak diperlakukan sama," tambah Daeng Naba.


    LSM Aspirasi juga mendukung upaya keluarga Abdul Gani untuk mengajukan penangguhan penahanan agar Gani dapat menjalani proses hukum sebagai tahanan luar. Mereka berharap agar proses hukum berjalan tanpa adanya keberpihakan, dan oknum polisi yang bersalah juga diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.


    "Kami akan terus memantau kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang. Aparat kepolisian harus menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan malah melindungi oknum yang melanggar hukum," pungkas Nasrum Naba.


    Reporter: Fadly


    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS