• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    LSM Pertanyakan Penerapan Pasal 351 Pada Korban Kasus Dugaan Penganiaan Yang Dilakukan Oknum Polisi

    03 Oktober 2024, Oktober 03, 2024 WIB Last Updated 2024-10-03T04:54:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID | LUWU – LSM Aspirasi mengunjungi Polsek Walenrang, Kabupaten Luwu, pada Rabu (2/10/2024), untuk mediasi dan konfirmasi terkait kasus perkelahian antara Abdul Gani (36) dan oknum polisi dari Polsek Lamasi, Nasri (45). Pertemuan ini dilakukan untuk menyoroti penerapan pasal dalam penanganan kasus tersebut.


    Dalam pertemuan tersebut, penyidik Polsek Walenrang menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan dari Nasri, pelapor. Perkelahian terjadi ketika Gani dan Nasri berpapasan setelah mengantar anak mereka ke sekolah. Cekcok mulut di jalan memicu perkelahian satu lawan satu. Nasri lebih dulu melaporkan kejadian tersebut karena keluarganya merasa keberatan. "Kami langsung melakukan penangkapan terhadap Gani karena Nasri menyangkal bahwa ia memukul lebih dulu. Namun, di hari yang sama, Gani juga melaporkan balik setelah menerima hasil visumnya," ujar Aipda Abu Bakar, salah satu penyidik.


    Ketua LSM Aspirasi, Daeng Naba, mempertanyakan penggunaan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang dikenakan kepada Gani. Menurutnya, pasal tersebut kurang tepat karena perkelahian tersebut merupakan duel satu lawan satu, dan seharusnya mengacu pada Pasal 184 KUHP tentang perkelahian.


     Sanggahan dari Penyidik


    Menanggapi hal ini, penyidik menjelaskan bahwa Pasal 184 KUHP tentang "perkelahian tanding" atau duel mengatur perkelahian satu lawan satu yang diinisiasi dengan tantangan untuk berkelahi. Namun, dalam kasus ini, penyidik belum dapat menerapkan pasal tersebut karena belum memiliki alat bukti yang cukup untuk memenuhi unsur-unsurnya.


    Penyidik juga menekankan bahwa Pasal 351 Ayat 1 KUHP yang dikenakan kepada Gani mengatur tentang penganiayaan biasa, bukan penganiayaan berat. "Saya melakukan penyidikan ini sesuai dengan prosedur atau SOP yang berlaku," ujar penyidik, menegaskan proses yang telah dijalankan.


    Terkait penahanan Gani, penyidik merujuk pada Pasal 21 Ayat 1 KUHAP. Penahanan dilakukan untuk melindungi Gani dari kemungkinan ancaman, mengingat adanya kekhawatiran terhadap massa keluarga Nasri yang disebut-sebut sedang mencarinya.


     LSM Aspirasi Tetap Berharap Keadilan


    Meski telah menerima penjelasan dari penyidik, LSM Aspirasi tetap berharap Polsek Walenrang mengedepankan prinsip presisi dan netralitas dalam menangani kasus ini. Mereka menuntut penyidik bekerja profesional tanpa diskriminasi terhadap Gani.


    Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini akan segera dibawa ke gelar perkara di Polres Luwu untuk memperjelas dan memperkuat dasar hukum yang diterapkan dalam kasus tersebut. "Tidak menutup kemungkinan adanya perubahan atau penambahan pasal setelah gelar perkara dilakukan," kata penyidik.


    Reporter: Fadly

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS