POSMETRO.ID | LUWU - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Progress resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu ke Polres Luwu pada Kamis (17/10/2024). Laporan tersebut terkait indikasi penyimpangan anggaran pada tahun anggaran 2022.
Menurut LSM Progress, temuan ini berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. "Kami menemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022, yang mencatat kelebihan pembayaran atau kekurangan volume pada tujuh paket pekerjaan belanja modal di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan. Nilai total penyimpangan mencapai Rp549 juta," ujar Ahmad, Koordinator Investigasi LSM Progress.
Dari hasil penelusuran, Ahmad mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan ini termasuk kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Luwu. "Hingga kini belum ada bukti setoran tanda setor (STS) yang diterbitkan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu," lanjutnya.
LSM Progress berharap Polres Luwu segera menindaklanjuti laporan tersebut. "Kami berharap penyidik segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait temuan ini," kata Ahmad.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menyatakan akan merespons laporan tersebut dengan serius. "Kami akan berkoordinasi dengan penyidik Tindak Pidana Korupsi (TIPIDKOR) Polres Luwu untuk menindaklanjuti laporan ini," ujarnya.
Reporter: Fadly