• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Mengawal "Pelaporan Balik" Kasus AG di Polsek Walenrang: Mencari Keadilan Hukum

    17 Oktober 2024, Oktober 17, 2024 WIB Last Updated 2024-10-17T13:35:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID | LUWU – Kasus Abdul Gani (36) terus menjadi perhatian serius bagi masyarakat Walmas (Walenrang-Lamasi) dan sekitarnya. Hingga kini, upaya penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak belum mencapai titik terang.


    Saat dikonfirmasi oleh media (16/10/2024)  mengenai perkembangan "pelaporan balik" terkait perkelahian antara AG dan Bripka N, yang dilaporkan pada hari yang sama (23 September 2024) di Polsek Walenrang, Kapolsek Walenrang, AKP Idul, menjelaskan bahwa laporan balik dari AG tetap ditindaklanjuti. "Kami masih menunggu satu saksi yang dapat menguatkan laporan tersebut," jelas AKP Idul.


    Selain itu, AKP Idul menambahkan bahwa AG saat ini masih ditahan di Polsek Walenrang. "Terkait surat perpanjangan masa tahanan tertanggal 11 Oktober 2024, AG mendapat tambahan masa tahanan selama 20 hari, sehingga total masa tahanannya mencapai 40 hari," ungkapnya.


    Namun, ketika ditanya mengenai permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh AG dan keluarganya pada tanggal 7 Oktober 2024, Kapolres Luwu menolaknya berdasarkan beberapa pertimbangan. Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa alasan penolakan penangguhan tersebut, di antaranya:


    1. AG memiliki riwayat residivis pada tahun 2020 dan 2022, dengan adanya putusan pengadilan.



    2. Dikhawatirkan akan ada komplain dari pihak pelapor.



    3. Namun, ruang untuk proses Restorative Justice (RJ) tetap terbuka lebar bagi pemohon, terang AKP Jody melalui pesan WhatsApp kepada media. (9/10/2024)




    Upaya mediasi kekeluargaan yang diinisiasi oleh pihak pendamping keluarga AG bersama dengan Kepala Desa setempat dan tokoh masyarakat pun tidak berhasil. Pihak Bripka N dan keluarganya menolak untuk berdamai, sehingga kasus ini diperkirakan akan terus berlanjut hingga ke pengadilan.


    Pengamat hukum dari LSM Gempar, Rudi Sinaba, SH., menekankan pentingnya pengawalan ketat terhadap kasus ini, terutama dalam menindaklanjuti pelaporan balik yang diajukan AG. "Agar penyidik tidak berat sebelah, kasus ini harus dikawal dengan baik. AG juga berhak mendapatkan keadilan hukum, karena keduanya memiliki bukti visum luka fisik serta saksi-saksi yang menguatkan," kata Rudi.


    Masyarakat berharap agar aparat kepolisian, sebagai pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat, serta aparat penegak hukum lainnya dapat menyelesaikan kasus ini dengan profesional, objektif, dan adil, serta menerapkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Reporter: Fadly

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS