• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Paslon 01 Di Laporkan Ke Bawaslu Banyuasin Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye Manipolitik dan Pelibatan Anak di Bawah Umur

    28 Oktober 2024, Oktober 28, 2024 WIB Last Updated 2024-10-28T16:44:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini








    POSMETRO. ID | BANYUASIN

    Banyuasin - Tim kuasa hukum paslon nomor urut 02, melalui Budi, menyampaikan laporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh paslon 01. Laporan tersebut mencakup dugaan praktik politik uang dan pelibatan anak-anak dalam kampanye, yang dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilu.

    Menurut Budi Priyanto, dugaan politik uang ini melibatkan pemberian uang kepada warga Banyuasin dengan tujuan memengaruhi pilihan mereka untuk mendukung paslon 01. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 187a UU Pemilu, yang mengatur bahwa pemberian uang atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada pemilih untuk memengaruhi suara merupakan tindak pidana pemilu.

    Selain itu, laporan juga menyebutkan pelibatan anak-anak dalam kampanye paslon 01, yang melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu. Dalam pasal tersebut, pelaksana atau tim kampanye dilarang melibatkan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. Berdasarkan UU Pemilu, hak memilih hanya diberikan kepada warga yang telah berumur 17 tahun atau sudah menikah. 

    "Anak-anak tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye politik, karena tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih," jelas Budi.

    Tidak hanya itu, Pasal 15 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga mengatur bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Pelibatan anak dalam kampanye dinilai membahayakan mereka baik secara fisik maupun psikis.

    Budi menambahkan "laporan kami no 006,tuntutan kami tidak muluk-muluk seperti,minta diskualifikasi, dan lain sebagainya, tapi kami hanya minta keadilan dalam kompetisi berpolitik. Tegasnya

    Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Banyuasin, Siti Kholijah, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 sekitar pukul 15.37 WIB. 

    "Kami telah menerima laporan terkait dugaan politik uang dan pelibatan anak di bawah umur pada kampanye paslon 01. Selanjutnya, kami akan melakukan kajian awal dan rapat untuk menentukan tindak lanjut," ujar Siti.

    Jika terbukti melanggar, pelaksana atau tim kampanye yang terlibat dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp12 juta, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu.

    Editor : Tim redaksi

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS