• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Polres Muara Enim Gelar Perkara Kasus Kasus Korupsi Dana Desa Tanjung Medang

    15 Oktober 2024, Oktober 15, 2024 WIB Last Updated 2024-10-15T13:17:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID | MUARA ENIM – Polres Muara Enim menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim. Tersangka dalam kasus ini adalah S alias Ujang, Kepala Desa Tanjung Medang, yang diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 485 juta.


    Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, menjelaskan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (15/10), bahwa motif yang dilakukan tersangka berkaitan dengan penyalahgunaan dana belanja barang dan jasa selama masa jabatannya. Periode korupsi terjadi pada tahun 2012 hingga 2017 dan berlanjut pada tahun 2020 hingga masa perpanjangan jabatan selama dua tahun.


    "Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi dan ahli dari Inspektorat serta Dinas PMD, tersangka ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi," ujar Kapolres Jhoni Eka Putra.


    Kapolres juga menyoroti lemahnya pengawasan serta tidak dilibatkannya perangkat desa dalam pengelolaan belanja desa sebagai salah satu faktor pendorong penyalahgunaan anggaran. Manipulasi data dan pertanggungjawaban keuangan juga diduga dilakukan oleh tersangka sebagai pengguna anggaran.


    Dalam kesempatan tersebut, tersangka Ujang mengakui perbuatannya. "Siap salah," ucapnya singkat saat ditanya oleh awak media.


    Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra dalam konferensi pers tersebut didampingi oleh Waka Polres Kompol Roy Tambunan, Kasat Reskrim AKP Darmanson, S.H., M.H., serta personil Humas Polres Muara Enim.


    Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain satu unit motor N-Max berwarna hitam, satu kavling tanah di Desa Tanjung Medang, serta sejumlah berkas administrasi desa.


    Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh Polres Muara Enim untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS