• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Sebar Video Asusila, Pria Asal Pali Diringkus

    07 Oktober 2024, Oktober 07, 2024 WIB Last Updated 2024-10-07T15:42:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID | PALEMBANG - Pemuda asal Kabupaten PALI Provinsi Sumsel berinisial IV (22) ditangkap polisi karena membagikan video asusila menyimpang yang dia lakukan terhadap keponakannya sendiri.


    Tersangka membagikan video tersebut ke grup telegram yang berisi foto dan video asusila anak laki-laki sejak tahun 2021 hingga tahun 2023. Anggota grup tersebut juga ada yang dari luar negeri.


    Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Kompol Riska Aprianti mengatakan terungkapnya kasus tersebut berkat kerjasama NCMEC (National Center For Missing & Exploited Children) Amerika Serikat dengan Direktorat Tipid Siber Mabes Polri.


    "Tipid Siber Mabes Polri bekerjasama dengan NCMEC Amerika Serikat melakukan patroli siber dan terindikasi konten asusila di Kabupaten PALI. Lalu kami tindaklanjuti, pelaku ditangkap di rumahnya," ujar Kompol Riska.

    Senin, (7/10).


    Riska menerangkan pelaku melakukan perbuatan menyimpang itu terhadap korban sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 sebanyak delapan kali. Sebanyak enam kali dilakukan di PALI dan dua kali dilakukan di Palembang.


    "Korban, yang tak lain adalah keponakannya yang masih berusia 8 tahun, mengalami peristiwa traumatis ini. Pelaku memfoto dan merekam asusila yang dia lakukan ke korban serta membagikannya ke grup telegram. Selama tahun 2021 sampai tahun 2023 sudah melakukan delapan kali," katanya.


    Dari hasil interogasi pelaku tidak memberikan iming-iming kepada korban, menurutnya karena saat melakukan usia korban masih sangat belia sehingga pelaku memanfaatkannya.


    "Karena mereka masiih dibawah umur, jadi mereka masih belum mengerti iming-iming," katanya.


    Saat menggeledah handphone IV anggota Subdit V Siber menemukan 2000 video asusila terhadap anak di bawah umur yang disimpan oleh tersangka di akun Google Drive. File tersebut menjadi barang bukti yang diamankan bersama akun media sosial pelaku dan handphone.


    "Foto dan video tersebut tidak hanya disebar, tetapi juga disimpan oleh tersangka di drive," katanya.


    Tersangka terancam dijerat pasal berlapis diantaranya UU ITE, UU Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 Miliar. (Dian)

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS