POSMETRO.ID | OKI - Sebanyak 8.743 Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) se Kabupaten OKI resmi dilantik.
Sekertaris KPU OKI Ani Septiana mengungkapkan, sebanyak 8.743 orang Kpps tersebut akan bekerja di 1.249 tempat pemungutan suara (TPS) di OKI pada Pilkada 27 November mendatang.
“Masing-masing TPS terdapat 7 orang petugas KPPS, nantinya meraka akan tersebar di 327 desa/kelurahan yang ada di 18 Kecamatan di OKI,” ungkapnya saat diwawancarai wartawan , Kamis (7/11/2024).
Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah melakukan pembukaan pendaftaran KPPS pada 17 - 28 September 2024. Setelah itu, dilanjutkan tahapan penelitian administrasi pada 18 - 29 September 2024, kemudian, pengumuman hasil seleksi administrasi mulai 30 September - 2 Oktober 2024.
Tahap selanjutnya, kata dia, adalah tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS dimulai pada 30 September hingga 5 Oktober 2024. Kemudian tahapan pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS pada 5 - 7 Oktober 2024 dan ditetapkan sekaligus dilantik pada 7 November 2024.
"Selanjutnya, mereka akan bertugas selama satu bulan mulai 7 November hingga 8 Desember 2024," katanya.
Setelah pelantikan tersebut, lanjutnya, mereka akan menjalani beberapa kali bimbingan teknis (Bimtek) yang akan dilakukan oleh PPS. Bimtek ini terkait dengan penjelasan tentang integritas, netralitas dan profesionalitas penyelenggara pemilihan, tugas, kedudukan, kewajiban, larangan dan kewenangan KPPS.
"Selain itu juga soal kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara serta penjelasan teknis soal persiapan dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan aplikasi Sirekap," ujarnya.
Ia pun meminta, seluruh petugas KPPS yang baru dilantik untuk menjaga netralitas dan integritas saat bertugas.