• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    AG Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka oleh Polres Luwu

    13 November 2024, November 13, 2024 WIB Last Updated 2024-11-13T05:17:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID | LUWU – Pengadilan Negeri (PN) Belopa, Kabupaten Luwu, resmi menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh AG terhadap Polres Luwu atas penetapan status tersangkanya. Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukum AG, Rudi Sinaba, S.H., M.H., pada Selasa (12/11/2024).


    Rudi Sinaba menjelaskan bahwa kliennya merasa keberatan dengan status tersangka yang ditetapkan oleh Polres Luwu. Menurutnya, langkah praperadilan ditempuh karena terdapat kejanggalan dalam prosedur dan dasar hukum yang digunakan untuk penetapan status tersebut.


    "AG tidak sependapat dengan penetapan status tersangka ini. Oleh karena itu, kami mengajukan praperadilan untuk menguji legalitas tindakan tersebut. Harapan kami, melalui proses pengadilan ini, hak-hak hukum AG sebagai warga negara dapat dipulihkan," kata Rudi.


    Sidang praperadilan untuk AG dijadwalkan berlangsung pada Rabu (20/11/2024) pukul 09.00 WITA di PN Belopa. Sidang ini diadakan untuk memastikan bahwa prosedur penyidikan Polres Luwu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


    Rudi menambahkan bahwa gugatan ini tidak hanya untuk membela hak AG, tetapi juga sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat terkait hak-hak hukum yang mereka miliki. "Kami berharap, masyarakat dapat memahami bahwa ada mekanisme hukum yang bisa digunakan untuk menguji keabsahan tindakan hukum," lanjutnya.


    Permohonan praperadilan ini diharapkan menjadi langkah penting bagi AG dalam memperjuangkan keadilan dan transparansi hukum. Pihak pengadilan diharapkan segera memproses permohonan tersebut, dan putusan praperadilan nantinya akan menentukan status tersangka yang diberikan kepada AG.


    Kasus ini akan terus dipantau mengingat putusan praperadilan berpotensi memberikan dampak signifikan pada proses hukum yang tengah berjalan di Kabupaten Luwu. *fad


    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS