POSMETRO.ID | BANYUASIN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 342.352.022,25 dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2022 hingga 2023. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasus tersebut, dua terpidana, Bambang Gusriandi dan Mirdayani, dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar nilai kerugian tersebut. Uang itu telah dititipkan oleh para terpidana ke rekening penitipan Kejari Banyuasin selama proses penyidikan.
Kasi Pidana Khusus Kejari Banyuasin, Jaksa Giovani, SH., MH., menjelaskan bahwa uang pengganti yang dititipkan oleh para terpidana sesuai dengan keputusan pengadilan kini telah diserahkan kepada kas Korpri Kabupaten Banyuasin melalui pengurus Korpri. "Putusan pengadilan ini memperhitungkan uang yang telah dititipkan oleh para terpidana sebagai pembayaran uang pengganti. Dengan demikian, Kejari Banyuasin telah menyerahkan uang tersebut ke kas Korpri Kabupaten Banyuasin melalui Ketua atau Pengurus Korpri sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Jaksa Giovani.
Penyerahan uang pengganti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Proses tersebut menjadi langkah konkret Kejari Banyuasin dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Dengan demikian, upaya pemulihan keuangan negara atas perkara tersebut dinyatakan selesai secara tuntas.
Editor: Arie