POSMETRO.ID | PALOPO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Progress melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran dan wewenang yang melibatkan Camat dan Lurah di Kota Palopo. Laporan ini telah disampaikan ke Polres Palopo serta ditembuskan ke sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah pusat melalui surat pengaduan yang dikirim pada Selasa (5/11/2024).
Menurut Ahmad, Koordinator Investigasi LSM Progress, investigasi yang dilakukan pihaknya menemukan indikasi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan wewenang oleh 9 Camat dan 48 Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Palopo. "Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan adanya indikasi dugaan penyalahgunaan anggaran dan wewenang jabatan yang melibatkan pejabat di sembilan kecamatan dan 48 kelurahan di Kota Palopo pada Tahun Anggaran 2023," kata Ahmad.
Ahmad menjelaskan, dugaan penyalahgunaan anggaran ini terkait dengan penerapan aturan yang belum berlaku resmi dalam pembayaran insentif bagi RT, RW, dan LPMK. "Pembayaran seharusnya mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 36 Tahun 2021. Namun, kami menemukan indikasi penerapan Perwal Nomor 28 Tahun 2023, yang baru berlaku sejak 30 Agustus 2023. Meski demikian, pembayaran insentif kepada perangkat di sembilan kecamatan telah dilakukan sejak Januari hingga Agustus 2023, yang tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya, terjadi pembengkakan anggaran hingga 3,3 miliar rupiah, sementara anggaran sebesar 864 juta rupiah untuk insentif 960 anggota Satgas Peduli Kota tidak memiliki dasar hukum yang sah," ungkap Ahmad kepada wartawan pada Selasa (5/11/2024).
LSM Progress juga mengkritik sejumlah Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh para Lurah terkait pengangkatan pengurus RT, RW, LPMK, dan anggota Satgas Peduli Kota. LSM tersebut menyoroti beberapa hal sebagai berikut:
Penetapan pengurus RT, RW, dan LPMK periode Januari 2023 hingga 2024 tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Perwal Nomor 4 Tahun 2023, di mana seharusnya penetapan dilakukan oleh Wali Kota, bukan Lurah.
Perwal Nomor 4 Tahun 2023 dianggap tidak sejalan dengan ketentuan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 terkait masa jabatan dan pengangkatan pengurus RT, RW, dan LPMK.
Beberapa SK Lurah terkait pengangkatan pengurus RT, RW, dan LPMK dianggap tidak sah karena tidak melalui mekanisme musyawarah atau pemilihan resmi, sehingga bertentangan dengan Perwal Nomor 46 Tahun 2017.
Penetapan anggota Satgas Peduli Kota oleh Lurah pada 48 kelurahan di sembilan kecamatan tidak disertai ketentuan yang mengatur pemberian insentif bagi anggota satgas.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid, yang dikonfirmasi melalui Kanit Tipidkor, IPDA Hasbi, menyatakan bahwa Polres Palopo akan menindaklanjuti laporan dari LSM Progress ini dengan melakukan penyelidikan.
LSM Progress berharap penyidik Polres Palopo dapat segera melanjutkan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyalahgunaan anggaran dan wewenang tersebut.
Reporter: Fdl