POSMETRO.ID | LUBUKLINGGAU – Proyek pembangunan drainase lingkungan di Kelurahan Lubuk Tanjung, RT 06, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Provinsi Sumatera Selatan, menuai sorotan. Pasalnya, pengerjaan proyek ini diduga tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 yang mewajibkan pemasangan papan informasi pada proyek yang menggunakan dana APBD atau APBN.
Pantauan di lokasi pada Sabtu (16/11/2024) menunjukkan tidak adanya papan informasi proyek. Hingga kini, masyarakat tidak mengetahui asal anggaran, dinas terkait, maupun besaran dana yang digunakan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pihak rekanan berpotensi mengambil keuntungan lebih besar, termasuk kemungkinan adanya pengurangan volume pekerjaan.
Seorang warga setempat, Sukri, menyampaikan kekhawatirannya atas kualitas pengerjaan proyek tersebut.
"Sudah hampir satu minggu dikerjakan, tapi tidak ada papan informasi proyek. Lihat saja, drainase ini mengerucut ke bawah. Kami khawatir dindingnya terlalu tipis sehingga nanti mudah roboh," ujarnya dengan nada kecewa. Sukri berharap dinas terkait segera melakukan pengecekan terhadap proyek ini.
Senada dengan Sukri, beberapa warga lainnya juga menyayangkan minimnya informasi terkait proyek yang berjalan. Ketebalan dinding drainase yang dinilai tidak memadai menjadi perhatian utama masyarakat, mengingat dampaknya terhadap ketahanan infrastruktur tersebut di masa depan.
Saat dimintai keterangan, salah seorang pekerja proyek mengaku hanya sebagai buruh harian. Ia juga mengarahkan media untuk menghubungi pelaksana proyek.
"Kami cuma kerja, Pak. Sudah hampir satu minggu dikerjakan. Soal papan informasi, kami tidak tahu. Kalau ingin jelas, tanya saja ke kepala tukangnya, Agus, atau bosnya, Joko. Untuk panjang drainase, saya juga tidak tahu," jelasnya.
Minimnya transparansi dalam proyek ini mengindikasikan lemahnya pengawasan, baik dari dinas terkait maupun pelaksana proyek. Hal ini menjadi pelajaran penting untuk memastikan setiap pekerjaan infrastruktur memenuhi standar yang ditetapkan, termasuk keterbukaan informasi kepada publik.
(Dang/Tim)