POSMETRO.ID | TEBING TINGGI - Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Resor Tebing Tinggi berhasil meringkus seorang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan yang sempat menyekap korbanya, di Dusun VIII Desa Paya Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
Kapolsek Tebing Tinggi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono, dalam keterangan pers kepada Wartawan, Minggu (24/11/2024) menyebutkan, pelaku D alias Dani (40) ditangkap Polisi pada hari Sabtu pagi, Sabtu, 23 Nopember 2024 dirumah temannya di Dusun X Desa Paya Pinang, Sergai.
Disebutkan, kejadian bermula pada Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu Korban Suci (27) sedang tidur sendirian diruang keluarga rumahnya. Seketika pelaku D bersama seorang temanya, masuk ke dalam rumah korban, lalu menyekap menutup mulut korban dan mencekik korban sembari mengambil paksa cincin emas dari jari tangan korban.
"Usai melancarkan aksinya kedua pelaku menutup mata dan mulut korban serta mengikat tangan korban dengan menggunakan lakban, kemudian pelaku melarikan diri," jelas Kasi Humas,
Beberapa saat kemudian, korban dapat melepaskan ikatan pada tangannya, lalu menghubungi suami korban yang saat itu sedang bekerja. Dengan didampingi suaminya, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Tebing Tinggi.
Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hadi Priyono yang melakukan penyelidikan, mendapat informasi keberadaan pelaku hingga berhasil menangkap pelaku.
"Saat akan ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba untuk melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas dilapangan, pelaku dapat dibekuk dan diamankan," jelas Iptu Mulyono.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui melakukan aksinya bersama seorang temannya yang saat ini masih dalam pencarian pihak Kepolisian. Dan pelaku mengaku masuk kerumah melalui kamar mandi rumah yang berada dibelakang, dengan membuka paksa pintu rumah dengan menggunakan tembilang.
"Motif pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi, sebab pelaku sudah lama tidak bekerja," papar Kasi Hunas.
"Saat ini pelaku sufah ditahan di Polsek Tebing Tinggi dan akan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan. Untuk seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak Kepolisian", tutup Iptu Mulyono.- (AJ)