POSMETRO.ID | LUBUKLINGGAU – Pembangunan drainase yang menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) di Kelurahan Taba Baru, Kecamatan Lubuklinggau Utara 1, diduga dikerjakan dengan sistem borongan. Padahal, proyek ini seharusnya dilakukan secara swakelola dengan sistem upah harian orang kerja (HOK) agar melibatkan masyarakat setempat dan membantu perekonomian mereka, Jumat (8/11/2024).
Seharusnya, pengerjaan proyek ini dapat melibatkan berbagai lapisan masyarakat dalam pelaksanaannya. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pembayaran upah pekerja dilakukan berdasarkan ukuran meteran, sebesar Rp70.000 per meter. Hal ini memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut dikerjakan dengan sistem borongan, bukan swakelola.
Rangga, selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bertanggung jawab atas proyek ini, mengaku hanya menjalankan peran administratif dan mengarahkan pihak terkait untuk langsung menghubungi Lurah Taba Baru. “Pengerjaan proyek drainase tahun ini sepanjang 287 meter, dengan sepuluh pekerja. Upahnya memang dihitung per meter, yakni Rp70.000. Saya ini hanya ketua Pokmas, lebih jelasnya langsung saja temui Pak Lurah,” ujar Rangga.
Ia juga mengakui bahwa dirinya tidak memiliki gambar acuan proyek (RAB) secara rinci dan hanya melihat dari gambar yang dipegang oleh Lurah Taba Baru sebagai panduan untuk para tukang. “Saya hanya melihat gambar yang dipegang Pak Lurah. Gambar itu dijadikan acuan untuk para tukang di lapangan,” tambahnya.
Sementara itu, Lurah Taba Baru, Zaldi, belum dapat ditemui untuk memberikan klarifikasi terkait sistem kerja dan pembayaran upah dalam proyek drainase ini hingga berita ini diterbitkan.
(Dang/Tim)