• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Putusan Inkrach, Tapi Kejaksaan Luwu Belum Eksekusi Terpidana Kasus Pemusnahan Ikan

    09 November 2024, November 09, 2024 WIB Last Updated 2024-11-09T06:51:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID | LUWU — Ir. Usman Mula, warga Desa Lare-Lare, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, merasa kecewa dan geram atas lambannya eksekusi terhadap terpidana kasus pemusnahan ikan. Terpidana dalam perkara ini, Nur Alamsyah dan Israfil Nurdin, telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara, dengan kasasi yang telah ditolak oleh Mahkamah Agung RI. Meskipun putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Putusan Nomor 1561 K/Pid/2024 tertanggal 2 Oktober 2024, kedua terpidana belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Luwu.


    Usman mengonfirmasi bahwa salinan putusan kasasi tersebut telah diterima Kejaksaan Negeri Luwu. Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Luwu, putusan tersebut telah diserahkan kepada pihak kejaksaan pada 30 Oktober 2024 melalui seorang satpam bernama Nasrullah.


    "Saya sudah menanyakan hal ini ke Pengadilan Negeri Luwu, dan mereka menyatakan bahwa putusan kasasi telah disampaikan ke kejaksaan. Pihak kejaksaan juga mengakui telah menerima putusan itu pada 30 Oktober 2024. Namun, hingga sekarang, kedua terpidana belum dieksekusi. Saya bertanya-tanya, apakah mereka kebal hukum?" ungkap Usman dengan nada kecewa, Jumat (8/11/2024).


    Usman menilai sikap lamban kejaksaan dalam mengeksekusi putusan ini telah melukai rasa keadilannya. Ia khawatir ketidakadilan ini dapat memicu konflik di tengah masyarakat, apalagi dirinya dan para terpidana tinggal bertetangga. Usman juga menambahkan bahwa kedua terpidana masih sering melakukan provokasi terhadap dirinya.


    “Saya merasa ini adalah penerapan hukum yang buruk dan tidak adil. Apakah ada pihak tertentu yang bisa kebal dari hukum, sementara kami, rakyat biasa, tidak punya tempat lagi untuk mencari keadilan?” ujarnya penuh emosi.


    Sebagai tindak lanjut, Usman Mula berencana membawa permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Ia bertekad melapor ke Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan, dan Ombudsman RI untuk menyampaikan ketidakpuasannya atas kinerja Kejaksaan Negeri Luwu dalam menangani perkara ini. "Sampai hari ini, 8 November 2024, kedua terpidana masih bebas. Mereka seharusnya sudah menjalani hukuman. Sebagai korban, saya akan melaporkan hal ini ke Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan, dan Ombudsman," pungkasnya. *fad


    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS