• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Sidang Pembuktian Hari Ketiga Praperadilan Kasus Abdul Gani di PN Belopa

    24 November 2024, November 24, 2024 WIB Last Updated 2024-11-24T02:56:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID | BELOPA – Sidang pembuktian dalam praperadilan kasus Abdul Gani (AG) melawan Penyidik Polres Luwu berlangsung kondusif pada Jumat (22/11/2024) di Ruang Persidangan Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Belopa. Sidang menghadirkan saksi dari kedua belah pihak, yaitu pemohon dan termohon.


    Pihak termohon hanya menghadirkan satu saksi, yaitu Basri, seorang petugas kepolisian yang bertugas di Polsek Walenrang sebagai Kanit Provos. Sementara pihak pemohon melalui kuasa hukumnya, Rudi Sinaba, menghadirkan dua saksi, yaitu Nasrum (alias Bapak Rion) dan Sriyuni Kanna, istri AG.


    Kesaksian Saksi Pihak Pemohon

    Nasrum, salah seorang saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), memberikan keterangan bahwa saat insiden perkelahian terjadi sekitar pukul 07.00 WITA, ia sedang berada di depan rumahnya sekitar 10 meter dari lokasi kejadian. Nasrum mengaku sempat melerai perkelahian antara AG dan Bripka Ns. Dalam kesaksiannya, Nasrum berkata, “Sadar Ki pak, polisi Ki itu,” sambil memeluk Bripka Ns untuk menghentikan perkelahian. Ia juga menegaskan bahwa kedua pihak saling melayangkan pukulan dalam peristiwa tersebut.


    Sriyuni Kanna, istri AG, menyatakan di persidangan bahwa saat suaminya ditangkap oleh anggota Polsek Walenrang sekitar pada pukul 09.00 WITA (23/09/2024), ia tidak diperlihatkan surat penangkapan. Menurut kesaksiannya, penangkapan dilakukan oleh empat anggota kepolisian yang menggunakan mobil patroli.


    Kesaksian Saksi Pihak Termohon

    Basri, saksi dari pihak penyidik, menjelaskan bahwa AG sendiri yang meneleponnya dan meminta untuk diamankan setelah terlibat perkelahian dengan Bripka Ns. Menindaklanjuti hal tersebut, Basri mengaku berkoordinasi dengan petugas Polsek Walenrang untuk menangkap AG di rumahnya.


    Namun, ketika Hakim Ketua menanyakan apakah ia melihat surat penangkapan AG, Basri menyatakan bahwa dirinya tidak melihat surat tersebut sementara ia berada di lokasi rumah AG dan menyaksikan proses penangkapan dilakukan.


    Pasal yang Relevan dalam KUHAP

    Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) KUHAP, penangkapan harus disertai dengan surat perintah penangkapan yang sah. Surat ini wajib ditunjukkan kepada orang yang akan ditangkap. Dalam kasus ini, kuasa hukum AG, Rudi Sinaba, menekankan bahwa prosedur tersebut tidak dilakukan. Hal ini menjadi poin gugatan pemohon, yang meminta aparat penegak hukum untuk lebih mematuhi standar operasional prosedur (SOP) agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi.


    Sidang ini menjadi pengingat penting bagi aparat kepolisian untuk menjalankan setiap tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku, termasuk memastikan pasal yang disangkakan selaras dengan fakta hukum. Agenda berikutnya adalah penyampaian kesimpulan oleh para pihak, yang akan berlangsung pada Senin (25/11/2024). Diharapkan proses persidangan ini menghasilkan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS