POSMETRO.ID | LUWU – Pengadilan Negeri (PN) Belopa menggelar sidang perdana praperadilan pada Rabu (20/11/2024) atas perkara yang diajukan Abdul Gani (AG) sebagai pemohon melawan Penyidik Polres Luwu selaku termohon. Dalam persidangan, kuasa hukum AG, Rudi Sinaba, membacakan gugatan yang mempersoalkan penetapan status tersangka terhadap kliennya.
Perkara praperadilan ini terdaftar dengan nomor: 04/Pid.Pra/2024/PN.BLP. Kuasa hukum AG mengajukan sejumlah poin gugatan yang menjadi dasar permohonan, di antaranya:
1. Penetapan Tersangka Tanpa Dasar Hukum yang Tepat
Abdul Gani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Luwu atas dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Namun, pihak pemohon menilai bahwa peristiwa tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai "perkelahian" sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHP.
2. Proses Penyidikan Tidak Sesuai Prosedur
Kuasa hukum AG menyoroti penerbitan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka yang dilakukan segera setelah laporan diterima dari Bripka Nasri, SH. Abdul Gani ditangkap dan diperiksa langsung sebagai tersangka tanpa pemeriksaan awal sebagai calon tersangka dalam tahap penyelidikan. Tindakan ini, menurut pemohon, melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang mewajibkan pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan status hukumnya.
3. Perbedaan Perlakuan
Kuasa hukum AG juga mengkritik adanya ketidakadilan dalam penanganan kasus. Laporan yang diajukan Bripka Nasri diproses hingga penetapan tersangka hanya dalam waktu satu hari, sementara laporan dari AG terhadap pihak yang sama masih berada dalam tahap penyelidikan tanpa perkembangan berarti.
4. Pelanggaran Asas Persamaan di Hadapan Hukum
Pemohon menuding adanya pelanggaran terhadap asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum), sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan KUHAP. Kuasa hukum AG menilai perlakuan diskriminatif dari Polres Luwu terhadap kliennya mencerminkan tindakan sewenang-wenang yang merugikan AG.
Sebagai tuntutan, Abdul Gani melalui kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Belopa menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap dirinya batal demi hukum. Surat tersebut dinilai tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Sidang praperadilan ini akan berlanjut dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak termohon pada persidangan berikutnya.
*Fad