POSMETRO. ID |BANYUASIN'
-Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Slamet-Alfi (SELFI), nomor urut 2, resmi melaporkan dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh tim pasangan calon nomor urut 1 (Askolani-Netta) ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Banyuasin. Laporan ini disampaikan pada Selasa (26/11/2024), bertepatan dengan masa tenang jelang Pilkada, disertai sejumlah barang bukti.
Ketua Tim Hukum SELFI, Budi Prayetno, mengungkapkan bahwa laporan ini didasarkan pada pengaduan masyarakat yang mengaku menemukan praktik politik uang di Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin. Barang bukti yang dilampirkan antara lain amplop putih berisi uang pecahan Rp50.000, kartu nama bergambar paslon 01, serta sebuah video.
"Larangan politik uang tampaknya tidak diindahkan oleh paslon nomor urut 1. Kami meminta Gakumdu bertindak tegas, memproses laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku, dan mendiskualifikasi paslon tersebut," tegas Budi.
Laporan diterima oleh Ketua Tim Klarifikasi Gakumdu Banyuasin, Danil Qurbani, pada pukul 19.10 WIB. Danil menyatakan bahwa laporan sedang dalam proses kajian awal.
"Setelah menerima laporan, kami akan memeriksa kelengkapan syarat materil dan formil. Selanjutnya, kami akan memanggil pelapor, saksi, dan terlapor untuk klarifikasi," jelasnya.
Selain Budi, laporan ini juga didampingi oleh anggota Tim Hukum SELFI lainnya, yaitu Abdul Rosyid, Sadeli, dan M. Hafiz. Menurut mereka, tindakan ini bertujuan menjaga integritas dan kualitas demokrasi dalam Pilkada Banyuasin.
Praktik politik uang di masa tenang menjadi perhatian serius karena berpotensi mencederai proses demokrasi dan memengaruhi legitimasi Pilkada. Jika terbukti, pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi berat, termasuk diskualifikasi dari Pilkada.
Hingga berita ini diturunkan, Gakumdu masih melakukan kajian atas laporan tersebut, dan proses klarifikasi dijadwalkan akan segera dilakukan.
Editor: Tim redaksi