POSMETRO.ID |BANYUASIN
– Sebuah video berdurasi 44 detik yang beredar luas menjadi bukti dugaan penggunaan aset pemerintah untuk kepentingan kampanye politik. Dalam video tersebut, terlihat sebuah mobil dinas hitam yang diduga milik salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati Banyuasin sedang digunakan untuk mengangkut kipas angin dan peralatan lain ke kantor Kecamatan Talang Kelapa.
Tindakan ini menuai sorotan publik karena diduga melibatkan fasilitas negara untuk kegiatan di luar tugas pemerintahan. Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, bersama Sekretaris LIPER-RI Banyuasin, Suwarno (Eno), mengecam keras dugaan keterlibatan pihak Kecamatan Talang Kelapa.
“Sangat disayangkan jika benar barang inventaris kantor kecamatan dipinjamkan untuk kegiatan kampanye. Fasilitas tersebut adalah milik negara, bukan milik pribadi yang bisa dipergunakan sesuka hati. Pemerintah Banyuasin harus memberi sanksi tegas kepada pihak terkait,” ujar Sepriadi pada Kamis (21/11/2024).
Sepriadi juga menegaskan bahwa pihak kecamatan seharusnya menolak permintaan penggunaan barang inventaris untuk kegiatan di luar acara resmi pemerintah.
“Ini adalah pelanggaran serius terhadap aturan yang melarang ASN atau perangkat pemerintahan untuk terlibat dalam kegiatan politik, apalagi menggunakan fasilitas negara,” tambahnya.
Kejadian ini dinilai melanggar Pasal 29 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2014 yang tegas mengatur bahwa aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis. Hingga kini, masyarakat Banyuasin menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten untuk menindak pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini.
Editor : Tim Redaksi